SOKOGURU - Dalam ajaran Islam kurban saat Idul Adha memiliki syarat dan ketentuan yang jelas. Bahkan, ketentuan ini bukan hanya perihal waktu tetapi juga berkaitan dengan umur minimal hewan ternak.
Setiap hewan ternak yang hendak dijadikan sebagai kurban saat Idul Adha harus sudah cukup umur. Sebab jika tidak, dapat menjadi sah kurban tersebut.
Selain itu, hewan ternak yang dijadikan kurban harus memiliki fisik yang sehat, alias tidak memiliki kekurangan atau cacat.
Baca Juga:
Pelaksanaan kurban merupakan ibadah yang berlangsung setiap setahun sekali, yang dilakukan saat momen Hari Raya Idul Adha hingga hari-hari Tasyrik.
Sehingga, umat Islam yang memiliki rezeki berlebih mampu untuk berkurban dapat melaksanakan amalan ini setelah selesai shalat Idul Adha, yakni tanggal 10, 11, 12, dan 13 Dzulhijjah.
Tak hanya itu saja, di dalam Islam juga terdapat penjelasan mengenai syarat dan ketentuan umur hewan yang sah dikurbankan.
Umur minimal kambing atau domba bisa untuk dijadikan kurban adalah dua tahun atau lebih. Jika kurang dari dua tahun, maka kambing/domba tersebut belum bisa dijadikan hewan kurban.
Berikut Syarat dan Ketentuan Umur Hewan Kurban yang Sah
- Unta minimal umur 5 tahun atau lebih.
- Kerbau atau sapi minimal umur 2 tahun atau lebih
- Domba umur satu tahun, lebih dari tahun atau sudah berganti gigi
- Kambing umur dua tahun atau lebih
Ketentuan umur hewan kurban adalah syarat mutlak sehingga harus dilaksanakan. Jika umur hewan kurban kurang dari ketentuan tersebut, maka tidak sah berkurban. (*)